MONITORING FKDM KEBON PALA
Kegiatan: Tindak Lanjut Pelaporan Parkir Liar melalui CRM
Hari/Tanggal: Selasa, 20 Agustus 2024
Waktu: 09.00 WIB s.d. selesai
Lokasi: Jalan Darul Khoirot, RT 008 RW 08, Kelurahan Kebon Pala
Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB, FKDM Kebon Pala mendampingi Staf Umum Kasipem Bapak Saih bersama Pol PP melakukan monitoring terhadap pelaporan melalui aplikasi Citizen Relationship Management (CRM) terkait mobil yang parkir liar di Jalan Darul Khoirot, RT 008 RW 08, Kelurahan Kebon Pala. Laporan ini sebelumnya telah disampaikan oleh warga yang mengeluhkan adanya mobil-mobil yang parkir sembarangan di jalan, mengganggu kelancaran lalu lintas dan akses warga.
Parkir Liar:
Parkir liar adalah tindakan memarkir kendaraan di tempat yang tidak sesuai atau tidak diperuntukkan sebagai area parkir resmi, seperti di bahu jalan, trotoar, atau area umum lainnya yang mengganggu fungsi utama dari tempat tersebut. Di Jalan Daerul Khoerot, mobil-mobil yang parkir liar menyebabkan penyempitan jalan, sehingga menghambat pergerakan kendaraan lain dan membahayakan pejalan kaki.
Kesiapan Warga dalam Membeli Kendaraan:
Perlunya para pihak mengingatkan pentingnya kesiapan warga dalam menyiapkan tempat parkir sebelum membeli kendaraan. Hal ini mencakup:
Penyediaan Garasi: Warga yang hendak membeli kendaraan diharapkan telah memiliki garasi atau tempat parkir pribadi yang cukup, agar kendaraan tidak diparkir di jalan umum yang dapat mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga lain.
Kesadaran Hukum dan Etika: Warga harus memahami aturan mengenai larangan parkir sembarangan dan pentingnya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Gangguan yang Muncul Akibat Parkir Sembarangan di Jalan
Parkir sembarangan di jalan dapat menimbulkan berbagai gangguan, antara lain:
Kemacetan: Kendaraan yang diparkir di pinggir jalan, terutama di jalan sempit, dapat menyebabkan penyempitan jalan, mengurangi kapasitas jalan, dan mengakibatkan kemacetan.
Keselamatan: Parkir liar di tempat yang tidak sesuai, seperti di tikungan atau persimpangan, dapat menghalangi pandangan pengendara lain, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Gangguan Akses Darurat: Kendaraan yang diparkir sembarangan dapat menghalangi akses kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau mobil patroli, yang membutuhkan akses cepat dan lancar.
Ketidaknyamanan Warga: Warga yang tinggal di sekitar area tersebut mungkin merasa terganggu dengan adanya kendaraan yang diparkir di depan rumah mereka atau menghalangi akses masuk ke properti mereka.
Hasil Monitoring:
Dalam monitoring ini, FKDM Kebon Pala berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan parkir liar melalui CRM. Langkah-langkah yang diambil meliputi pengecekan langsung ke lokasi, pendataan kendaraan yang parkir liar, dan penyampaian teguran kepada pemilik kendaraan. Jika pelanggaran terus berlanjut, pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan penertiban atau penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kesimpulan:
Monitoring FKDM Kebon Pala mencatat bahwa penanganan terhadap parkir liar di Jalan Darul Khoirot masih memerlukan kerja sama dan kesadaran dari warga. FKDM akan terus memantau perkembangan situasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan jalan tersebut bebas dari parkir liar, demi kenyamanan dan keselamatan seluruh warga.
Komentar
Posting Komentar